PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 24
BAB 5 — TUKAR MENUKAR
Tukar Menukar BMN dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; b. untuk optimalisasi BMN; dan c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
