PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN UANG MUKA BAGI MASYARAKAT...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
Persyaratan menjadi bank penyalur BUM sebagai berikut: a. memiliki perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan
b. memiliki perjanjian kerjasama operasional penyaluran KPR Bersubsidi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
