PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN UANG MUKA BAGI MASYARAKAT...
Pasal 5
BAB 2 — BANTUAN UANG MUKA
(1) BUM diberikan kepada penerima BUM sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). (2) Dalam hal uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM lebih dari Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah), penerima BUM harus menambah kekurangan uang muka KPR Bersubsidi. (3) Dalam hal uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM kurang dari Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah), seluruh BUM yang diterima oleh penerima BUM digunakan untuk uang muka KPR Bersubsidi.
