PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN UANG MUKA BAGI MASYARAKAT...
Pasal 4
BAB 2 — BANTUAN UANG MUKA
Penerima BUM merupakan MBR yang memenuhi persyaratan: a. memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit KPR Bersubsidi atau yang dipersamakan untuk rumah tapak; dan b. mempunyai keterbatasan melunasi uang muka.
