PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK...
Pasal 8
BAB 2 — JENIS, KERANGKA, DAN MATERI MUATAN
(1) Pencabutan Produk Hukum dilakukan terhadap produk hukum yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau bertentangan dengan produk hukum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Pencabutan Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat hanya dapat dicabut oleh produk hukum yang sederajat atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
