PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis, kerangka, dan materi muatan; b. perencanaan produk hukum; c. pembentukan produk hukum; d. kewenangan penetapan; dan e. evaluasi.
