PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK...
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN PRODUK HUKUM
(1) Proleg PUPR jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Proleg PUPR prioritas tahunan. (2) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perlu dilakukan perubahan Proleg PUPR jangka menengah, Pemrakarsa menyampaikan usul perubahan disertai alasan secara tertulis kepada Kepala Biro Hukum.
