PERMENPUPR
PENGALIHAN ALUR SUNGAI
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS
(1) Menteri memberikan Izin Pengalihan Alur Sungai dan
Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri memberikan mandat kepada Direktur Jenderal
untuk memberikan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan
Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mempertimbangkan Rekomendasi Teknis dari UPT.
