PERMENPUPR
PENGALIHAN ALUR SUNGAI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Sungai diselenggarakan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam Pengelolaan Sungai oleh pemerintah pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyelenggarakan proses persetujuan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- Izin Pengalihan Alur Sungai; dan
- Persetujuan Pengalihan Alur Sungai.
(4) Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diajukan oleh:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik desa;
- koperasi; atau
- badan usaha swasta.
(5) Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diajukan oleh instansi pemerintah.
