Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN DAN
(1) Berdasarkan penyerahan ruas Sungai baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai menyerahkan:
- tanah; dan
- bangunan pelengkap; ruas Sungai baru kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
(2) Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan
Pengalihan Alur Sungai menyerahkan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa hak atas tanah pengganti untuk ruas Sungai baru atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
(3) Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan
Pengalihan Alur Sungai menyerahkan bangunan pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Berdasarkan penyerahan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan bangunan pelengkapnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pencatatan atas tanah dan bangunan pelengkap ruas Sungai baru dalam daftar barang milik negara.
(5) Penyerahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan.
(6) Pencatatan atas tanah dan bangunan pelengkap ruas
Sungai baru dalam daftar barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(7) Dalam hal ruas Sungai baru yang akan diserahkan
terletak di atas tanah yang merupakan barang milik negara atau barang milik daerah, penyerahan ruas Sungai baru beserta bangunan pelengkapnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara atau pengelolaan barang milik daerah.
