PERMENPUPR
PENGALIHAN ALUR SUNGAI
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN DAN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan
persetujuan operasi atas ruas Sungai baru paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Tim Teknis menerbitkan verifikasi teknis yang menyatakan ruas Sungai baru laik teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (7) huruf a.
(2) Berdasarkan persetujuan operasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai menyerahkan ruas Sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
