PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PERCEPATAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENERIMA P3-TGAI
(1) Penerima P3-TGAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus: a. berbadan hukum; b. disahkan dengan keputusan kepala daerah;
c. disahkan dengan akta notaris; atau d. disahkan dengan keputusan kepala desa, untuk P3A. (2) P3A yang disahkan dengan keputusan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk melakukan pencairan dana tahap I harus disahkan dengan akta notaris.
