Pasal 2
BAB 2 — JENIS KEGIATAN, OBJEK, DAN LOKASI PELAKSANAAN P3-TGAI
(1) Jenis kegiatan pelaksanaan P3-TGAI terdiri atas: a. rehabilitasi Jaringan Irigasi; b. peningkatan Jaringan Irigasi; dan/atau c. pembangunan Jaringan Irigasi. (2) Rehabilitasi Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan perbaikan Jaringan Irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan Irigasi seperti semula. (3) Peningkatan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi Jaringan Irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada Jaringan Irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan Daerah Irigasi. (4) Pembangunan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan seluruh kegiatan penyediaan Jaringan Irigasi di wilayah tertentu yang belum ada Jaringan Irigasinya.
