PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PERCEPATAN...
Pasal 15
BAB 5 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN P3-TGAI
Tahapan persiapan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas: a. penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan P3-TGAI; b. penetapan lokasi Daerah Irigasi penerima P3-TGAI; c. sosialisasi kegiatan P3-TGAI di tingkat pusat; dan d. pelatihan kepada TPB dan/atau KMB untuk menjadi pelatih.
