PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PERCEPATAN...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANA P3-TGAI
(1) TTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. (2) TTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. (3) Dalam hal diperlukan, TTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh KMP.
