PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 26
pasal.id
(1) Pemantauan dan evaluasi penerapan prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam hal diperlukan. (2) Hasil pemantauan penerapan prosedur operasional standar disampaikan dalam rapat tinjauan manajemen sebagai bahan evaluasi penerapan prosedur operasional standar.
