PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 25
pasal.id
(1) Sosialisasi dan distribusi prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilakukan oleh penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b. (2) Sosialisasi dan distribusi prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada seluruh unit kerja terkait secara tercatat dan terkendali.
