PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 23
pasal.id
(1) Pendefinisian ruang lingkup setiap proses dan aktivitas organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan guna menentukan ruang lingkup kegiatan dan definisi istilah yang akan digunakan pada dokumen prosedur operasional standar. (2) Dokumen prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan diagram alir serta narasi diagram alir guna memudahkan pelaksanaan oleh unit kerja. (3) Dokumen prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja terkait yang diverifikasi oleh penyusun dan ditetapkan oleh pimpinan tertinggi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD.
