PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 22
pasal.id
(1) Dalam melakukan pemetaan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penyusun melakukan: a. inventarisasi setiap proses dan aktivitas organisasi; b. pendefinisian ruang lingkup setiap proses dan aktivitas organisasi; c. identifikasi dan analisis hubungan antara Proses Bisnis utama dan Proses Bisnis pendukung; d. inventarisasi uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; e. identifikasi hubungan proses antar unit kerja dari uraian tugas pokok tiap unit kerja berdasarkan struktur organisasi; dan f. verifikasi dengan unit kerja terkait. (2) Hasil penyusunan pemetaan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh pimpinan tertinggi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD.
