Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPSPAM menyelenggarakan fungsi: a. penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum; b. fasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum; c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah; dan d. pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara dengan pelanggan.
