PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 36-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
BPPSPAM mempunyai tugas membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air
minum. Paragraf Kedua Fungsi BPPSPAM
