Pasal 6
BAB 2 — FLPP
(1) Penetapan atau pencatatan sebagai Peserta bagi
Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan oleh BP Tapera setelah Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan menyerahkan data Penerima Manfaat tahun 2010 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam pengalihan dana FLPP ke BP Tapera. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. daftar rekapitulasi Penerima Manfaat sesuai format yang berlaku pada saat terjadinya perjanjian kredit/akad pembiayaan; dan b. data Penerima Manfaat yang masih memiliki baki debet KPR Sejahtera paling sedikit berupa nama, nomor induk kependudukan, nomor pokok wajib pajak, jenis pekerjaan, nomor rekening kredit/akad pembiayaan, dan baki debet Debitur/Nasabah. (4) Baki debet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan saldo pokok dari plafon pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian kredit/akad pembiayaan yang akan berkurang sesuai jadwal pembayaran angsuran oleh Debitur/Nasabah. (5) Penyerahan data sebagaimana dimaksud pada (1) dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan dan Komisioner BP Tapera. (6) BP Tapera mengadministrasikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk: a. pengelolaan dana FLPP Debitur/Nasabah yang masih memiliki baki debet KPR Sejahtera; dan b. pengujian data kelompok sasaran KPR Sejahtera. (7) Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Penerima Manfaat yang merupakan pekerja mandiri berpenghasilan di bawah upah minimum dan pekerja/buruh badan usaha milik swasta dilakukan pencatatan; dan b. untuk Penerima Manfaat selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan penetapan. (8) Berdasarkan pencatatan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), BP Tapera melakukan pemberitahuan: a. mengenai pengalihan pengelolaan dana FLPP ke BP Tapera kepada Penerima Manfaat; dan b. pendaftaran kepesertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Setelah dilakukan pencatatan dan penetapan, BP Tapera melakukan verifikasi dan validasi data Penerima Manfaat paling sedikit meliputi: a. pemutakhiran data penghasilan; dan b. pemutakhiran data pekerjaan dan pemberi kerja. (10) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menjadi dasar bagi BP Tapera dalam melakukan pendaftaran Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
