PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 32-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomeklatur Perangkat Daerah...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai Pedoman untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan organisasi dan nomenklatur yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pembangunan di daerah. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan perumusan kelembagaan perangkat daerah agar memiliki standarisasi penamaan fungsi Dinas dan struktur di bawahnya untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta memudahkan kementerian dalam melaksanakan tugas pembinaan teknis kepada perangkat daerah.
