PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 32-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomeklatur Perangkat Daerah...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
- Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota.
- Tipe Perangkat Daerah adalah bentuk dan besaran dinas sesuai dengan hasil pemetaan urusan pemerintahan yang dilakukan sesuai dengan ketetapan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016.
- Pola Bidang adalah alternatif struktur organisasi pada tingkatan bidang sesuai dengan kemungkinan perbedaan besaran urusan yang ditangani oleh daerah.
