PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 32-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomeklatur Perangkat Daerah...
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini belum dapat mengakomodir kebutuhan daerah maka pemerintah daerah dapat menyusun nomenklatur yang sesuai, dengan tetap berpedoman pada asas efektifitas, efisiensi, dan koordinasi.
