PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 32-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomeklatur Perangkat Daerah...
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal pemenuhan fungsi pelaksanaan pembangunan sektoral dinilai cukup besar, maka pemerintah daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
