PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAMANAN BMN
Pengamanan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara: a. Kuasa Pengguna Barang memproses dan menyimpan bukti kepemilikan, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa kendaraan bermotor; dan b. Kuasa Pengguna Barang menyimpan dokumen berupa bukti perolehan, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan.
