PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAMANAN BMN
Pengamanan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk BMN berupa bangunan dilakukan dengan cara: a. Kuasa Pengguna Barang segera mengajukan permohonan perizinan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan, untuk bangunan yang belum memiliki perizinan bangunan gedung; dan b. Kuasa Pengguna Barang mengupayakan dokumen perolehan guna pengurusan perizinan bangunan gedung, untuk bangunan yang belum memiliki perizinan bangunan gedung.
