PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 5
(1) Kriteria Penanam Modal dalam BUJK PMA harus memenuhi paling sedikit 1 (satu) BUJKN dan paling sedikit 1 (satu) BUJK Asing. (2) Kriteria BUJKN sebagai mitra lokal mengikuti ketentuan yang diatur dalam General Agreement on Trade Services.
- Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 11 dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
