PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 4
Penanam Modal Asing dan Penanam Modal Dalam Negeri yang membentuk BUJK PMA harus dalam bentuk Badan Usaha bukan orang perseorangan.
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
