Pasal 17
BAB 2 — PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI/P3A/GP3A/IP3A DALAM PENGEMBANGAN SISTEM IRIGASI
(1) Pelaksanaan pekerjaan dengan cara swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada daerah irigasinya berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan dan wakil masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A. (2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat , paling sedikit memuat: a. pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan; dan b. bentuk partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam pekerjaan pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder yang akan dilaksanakan.
