PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Pasal 16
BAB 2 — PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI/P3A/GP3A/IP3A DALAM PENGEMBANGAN SISTEM IRIGASI
Pelaksanaan konstruksi untuk pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat dilaksanakan dengan cara swakelola atau kontraktual.
