PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 9
Dewan SDA Kabupaten/Kota bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Dewan SDA Kabupaten/Kota bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.