PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, LOKASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (7), Dewan SDA Provinsi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi;
- koordinasi dalam penetapan pedoman indeks ketahanan air pada tingkat provinsi;
- koordinasi dalam pembahasan rancangan penghitungan indeks ketahanan air pada tingkat provinsi;
- koordinasi dalam pengusulan perubahan penetapan Wilayah Sungai kewenangan provinsi;
- koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi;
- koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang Sumber Daya Air; dan
- koordinasi dengan Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Kabupaten/Kota, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
Bagian Kedua Dewan SDA Kabupaten/Kota
