PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 5
Dewan SDA Provinsi bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Dewan SDA Provinsi bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.