PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 4
(1) Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat
provinsi atau kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Sumber Daya Air daerah yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(2) Penentuan kebutuhan pembentukan Dewan Sumber
Daya Air daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- tingginya potensi konflik penggunaan sumber daya air pada provinsi dan/atau kabupaten/kota;
- ketidakseimbangan antara ketersediaan air dan kebutuhan air; dan/atau
- pesatnya laju pertumbuhan pembangunan pada daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(3) Dewan Sumber Daya Air daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- Dewan SDA Provinsi; dan
- Dewan SDA Kabupaten/Kota.
(4) Pembentukan Dewan Sumber Daya Air daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh:
- Gubernur untuk Dewan SDA Provinsi; dan
- Bupati/Wali Kota untuk Dewan SDA Kabupaten/Kota.
