PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 30
Dewan SDA Kabupaten/Kota dalam menyusun dan menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Kabupaten/Kota mengacu pada Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.
