PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 29
(1) Dewan SDA Kabupaten/Kota melakukan sidang pleno
paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh ketua dan dihadiri oleh anggota.
(3) Dalam hal ketua berhalangan, sidang pleno dipimpin oleh
ketua harian.
(4) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
melibatkan tenaga ahli dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
