PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pembentukan Dewan SDA Provinsi dan Dewan SDA Kabupaten/Kota.
(2) Pembentukan Dewan SDA Provinsi dan Dewan SDA
Kabupaten/Kota dilakukan sebagai wadah koordinasi para pemangku bidang Sumber Daya Air untuk mengoordinasikan berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah.
