PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
- Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
- Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.
- Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
- Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
- Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
- Daya Rusak Air adalah daya air yang merugikan kehidupan.
- Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah tingkat provinsi.
- Bupati/Wali Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.
- Dewan Sumber Daya Air adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional.
- Dewan Sumber Daya Air Provinsi yang selanjutnya disebut Dewan SDA Provinsi adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat provinsi.
- Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dewan SDA Kabupaten/Kota adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat kabupaten/kota.
- Unsur Pemerintah adalah wakil Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
- Unsur Nonpemerintah adalah wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan pengusaha Sumber Daya Air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat pelestarian lingkungan Sumber Daya Air.
