Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal berwenang: a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, aset barang milik negara, dan personel yang diperlukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. melakukan komunikasi dengan Auditi dan pegawai lain yang diperlukan; c. menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Menteri serta berkoordinasi dengan pimpinan lainnya; d. melakukan koordinasi dengan Auditor eksternal atau pihak lainnya; e. mengalokasikan sumber daya Inspektorat Jenderal serta MENETAPKAN frekuensi, objek, dan lingkup Pengawasan Intern; f. menerapkan teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan Pengawasan Intern; g. melakukan pengawalan, bimbingan teknis, dan konsultasi atas pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengendalian dan pengawasan kepada orang perseorangan dan/atau unit kerja di Kementerian; dan h. meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Inspektorat Jenderal.
