PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 6
BAB 2 — KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN DAN PKPT
(1) Pilihan prioritas program dan kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dituangkan dalam bentuk PKPT. (2) Dalam pelaksanaan PKPT, Inspektorat Jenderal wajib mengikuti standar, norma, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.
