PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 56
BAB 5 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Untuk mewujudkan integritas, obyektivitas, dan independensi dalam pelaksanaan tugas Pengawasan Intern, Auditor Inspektorat Jenderal wajib menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik Auditor.
(2) Kode etik Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kode etik yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi Auditor.
