PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 55
BAB 5 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Dalam memenuhi standar Audit intern dan mempertegas komitmen Inspektorat Jenderal dan pimpinan Unit Organisasi untuk Pengawasan Intern di Kementerian, disusun Piagam Pengawasan Intern. (2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan kewenangan dan tanggung jawab Pengawasan Intern. (3) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Inspektur Jenderal dan direviu oleh Komite Audit. (4) Piagam Pengawasan Intern yang telah direviu oleh Komite
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri.
