PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Pelaksanaan Reviu terdiri atas: a. pengumpulan data dan/atau informasi; b. penelaahan dokumen; c. identifikasi ketidaksesuaian; d. analisis; e. konfirmasi dan wawancara; f. permintaan tanggapan, penjelasan, koreksi, atau tidak sependapat; dan g. penyusunan kesimpulan dan/atau rekomendasi.
