PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Persiapan Reviu dilaksanakan oleh tim Reviu. (2) Persiapan Reviu terdiri atas: a. penelaahan/penelitian dan koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data/dokumen;
dan b. pemahaman objek Reviu dan penetapan langkah kerja Reviu.
