PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Auditi dapat meminta penundaan waktu pelaksanaan Audit secara tertulis melalui pimpinan Unit Organisasi kepada Inspektur Jenderal disertai alasannya. (2) Inspektur Jenderal dapat memberikan penundaan waktu pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis.
