PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Auditi wajib menyampaikan dokumen atau data dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Audit kepada tim Audit. (2) Inspektorat Jenderal dapat meminta UKI untuk melakukan pengujian atas kebenaran dan keabsahan substansi dokumen atau data dan/atau keterangan. (3) Dalam hal Auditi keberatan atau menolak menyampaikan dokumen atau data untuk kepentingan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan Auditi dituangkan dalam berita acara penolakan yang ditandatangani tim Audit dan Auditi.
