PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 32
BAB 5 — ### ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPJT
(1) Subbidang Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengawasan terhadap
badan usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol yang dilaksanakan oleh badan usaha.
(2) Subbidang Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan atas
pelaksanaan perencanaan, dan pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan badan usaha.
