PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 20
BAB 5 — ### ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPJT
(1) Subbagian Hukum dan Humas mempunyai tugas melakukan penyusunan, monitoring dan evaluasi
peraturan/perjanjian/perijinan, pemberian pelayanan, penyuluhan, dan pembinaan hukum, serta melakukan dokumentasi, promosi dan publikasi.
(2) Subbagian Administrasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan ketatausahaan,
perencanaan, pendayagunaan, dan pengembangan sumber daya manusia, penyediaan fasilitas, serta perawatan sarana dan prasarana kantor BPJT.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran dan pembiayaan serta
penyelesaian hasil pemeriksaan.
